Pemerintah Didesak Segera Terapkan UU Pesantren


Harianjogja.com, JOGJA—Pengurus Pusat Keluarga Mathaliul Falah (KMF) mendesak pemerintah segera menerapkan Undang-Undang Pesantren dan aturan turunannya yang di daerah. Pesantren sebagai memiliki peran penting berkontribusi terhadap Pendidikan di Indonesia.

“Kami mendorong terutama Pemda untuk segera mungkin menerapkan amanat UU pesantren. Kami harus meyakinkan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan UU pesantren, sampai hari ini, ribuan pesantren di Indonesia yang menantikan penerapannya,” kata Ketua Umum PP KMF Marwan Jafar di sela-sela Rakernas dan Pelantikan Pengurus PP KMF di Gedongkuning, Rejowinangun, Kota Jogja, Sabtu (25/2/2023). PP KMF merupakan organisasi yang menaungi santri alumni Mathaliul Falah Kajen Margoyoso Pati, Jawa Tengah.

Ia berharap pemerintah daerah memiliki kesadaran dalam menerapkan aturan tersebut. Di beberapa daerah seperti DIY sudah memiliki Perda tentang Pesantren yang belum lama ini disahkan. Ke depan perlu untuk segera dipersiapkan implementasinya.

“Pesantren sebagai lembaga yang memberikan pendidikan dalam bidang agama, umum, pembentukan karakter, kepemimpinan harus mampu berkompetisi secara positif dan diarusutamakan, sehingga tidak hanya menjadi skema pendidikan alternatif,” katanya.

Sekretaris Jenderal PP KMF Muhammad Alfu Niam menambahkan dalam Rakernas itu melahirkan sejumlah rekomendasi, di antaranya pesantren harus mengawal nilai-nilai luhur yang diajarkan. Sehingga pesantren harus berbenah diri memperbaiki, mengembangkan infrastruktur untuk mengatasi permasalahan sosial-kultural yang terjadi di pesantren seperti isu persekusi, kebersihan dan kesehatan. Selain itu harus tetap menjaga tradisi keilmuan serta terus meningkatkan kapasitas dan kemandirian tanpa harus selalu tergantung ada dan tidaknya UU Pesantren.

“Good networking atau jejaring yang memadai, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan potensi yang bersifat kolaboratif harus diwujudkan agar santri memiliki ketahanan dan daya saing secara transformatif di multi sektor dalam tantangan resesi global untuk mengawal abad kedua Nahdlatul Ulama,” katanya.

Ia menilai dengan modal historis, sosial, dan ideologis santri harus dioptimalkan dengan pemanfaatan teknologi digital di tengah era keterbukaan informasi. “Negara harus mengafirmasi, merekognisi dan memfasilitasi pesantren dengan sungguh-sungguh sebagai amanat UU nomor 18 tahun 2019 melalui penerbitan implementasi perda pesantren di berbagai daerah,” kata Wasekjen II PP KMF Atiq Amalia.

Sumber: https://pendidikan.harianjogja.com/read/2023/02/26/642/1127425/pemerintah-didesak-segera-terapkan-uu-pesantren