Masa Depan Pesantren dalam Bingkai UU No. 18 Tahun 2019


UU No. 18 Tahun 2019 merupakan hasil perjuangan pergerakan pesantren yang telah terbangun berabad-abad. Pesantren merupakan pendidikan asli Indoneisa yang telah berperan besar secara nyata dalam sejarah NKRI. UU merupakan bentuk rekognisisi afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren, dengan tetap mempertahankan tradisi dan keragaman masing-maisng pesantren.

Dalam rangkaian acara Pelatikan dan Rakernas pengurus pusat KMF, KMF menggelar dua seminar salah satunya bertema “Masa Depan Pesantren dalam Bingkai UU No. 18 Tahun 2019; Tantangan dan Harapan". Seminar diselenggarakan setelah acara pelantikan pengurus, Jumat (24/2/2023) .

Dalam seminar ini dimoderatori oleh Ibu Ani Rufaida dengan 3 narasumber yaitu KH Ulil Abshar Abdalla, alumni Perguruan Islam Mathaliul Falah (PIM) yang saat ini menjadi Ketua Lakpesdam PBNU, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, alumni yang saat ini menjadi anggotta Majlis Masyayikh dan Dewan Pengarah KUPI, serta Tuan Guru Hairus Salim, Ketua Lakpesam PWNU DIY.

Seminar diselenggrakan secara hybrid yaitu luring di Balai Diklat Industri Yogyakarta dan daring mellaui zoom meeting bersama Nyai Badriyyah Fayumi yang berhalangan hadir di Yogyakarta.

Pada seminar ini Badriyah Fayumi menyampaikan beberapa poin penting berikut terkait tantangan pesantren :

  • Pasca terjadinya pandemi mengakibatkan animo pesantren meningkat di Indonesia. Karena itu pesantren dituntut harus semakin berkualitas, tanggap dengan era digital serta menyesuaikan dengan kriteria yang diamanatkan UU.
  • Pesantren harus memperkuat fungsinya sebagai lembaga pengasuhan alternatif mengingat bahwa banyak isu dan kasus kekerasan seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual yang terjadi dalam pesantren.
  • Pesantren harus memasuki dua dunia, tidak hanya dalam dunia nyata akan tetapi juga dunia maya.
  • Pesantren harus siap menghadapi berbagai tantangan modernitas.

Nyai Badriyah menyampaikan “saatnya kita berkontestasi positif untuk menjadikan Pendidikan pesantren tidak hanya sekedar Pendidikan alternatif akan tetapi pendidikan pilihan yang memberikan nilai lebih, karena didalamnya ada ilmu agama, umum, pendidkan karakter, pendidikan kepimpinan, mentaranfsormasikan nilai-nilai yang konkrit, dan lain-lain. Yang hal ini tidak ditemukan dalam Lembaga lain “

Adapun gus Ulil Gus Ulil menyampaikan bahwa tantangan pesantren saat ini adalah bagaimana pesantren mampu mempertahankan tradisi keilmuannya serta mengembangkannya. Pesantren harus lebih banyak mencetak kadernya sebagaimana produktivitas yang dicontohkan Kiai Sahal

Gus Ulil mengkhawatirkan, jika pesantren pada masa orde dulu berjuang di tengah kesulitan yang menimpanya, apakah dengan kenikmatan fasilitas berkat keberadaan UU pesantren yang mengakuinya menjadikan pesantren justru menjadi lemah? Gus Ulil berharap agar pesantren tidak terkena penyakit lembaga pendidikan tinggi yang berbondong-bondong meraih gelar yang tinggi akan tetapi tidak berbobot keilmuannya. Karena itu, adanya UU dan dana abadi dana pendidikan nasional untuk pesantrenn harus dikelola manajemennnya dengan baik.

Kemudian TG Hairus Salim menyampaikan bahwa pesantren harus memperbaiki dan mengembangkan fasilitas sarana prasarananya seperti fasilitas olahraga, kesenian, taman, dll yang jarang ada di dalam pesantren. Sarpras tersebut juga harus distandarisasi untuk mengantisipasi hal buruk yang terjadi, seperti ruang-ruang tertutup yang berpotensi memunculkan tempat kekerasan dalam pesantren. Hal ini sebagai bentuk fastabiqul khairat dan memberikan hak-hak santri sebagaimana fungsi pesantren dalam mengasuh santrinya.

Dari berabgai tantangan dan hambatan itulah, KMF diharapkan menjadi wadah fasilitator, akselerator akan terimplementasikannya amanat UU Pesantren.